Truk-truk bertonase besar melintas di ruang yang sama dengan kendaraan masyarakat, angkutan umum, hingga pelajar. Dampaknya nyata dan kasat mata. Data dari berbagai Pemerintah Daerah di Sumatera Selatan menunjukkan bahwa kerusakan jalan akibat kendaraan berat menyedot anggaran perbaikan hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun.
Jalan yang secara teknis dirancang berumur 10–15 tahun, dalam praktiknya rusak hanya dalam waktu 2–3 tahun.
Puncak persoalan ini terjadi pada Juni 2025, ketika Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat ambruk. Insiden tersebut bukan sekadar kecelakaan teknis, tetapi simbol kegagalan tata kelola. Infrastruktur publik yang dibangun dari uang rakyat runtuh akibat beban angkutan industri yang melampaui batas.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa pembiaran tidak bisa lagi ditoleransi. Sejak saat itu, desakan masyarakat dan Pemerintah Daerah agar angkutan batubara dipisahkan dari jalan umum semakin menguat.
Dalam konteks hukum, larangan ini memiliki pijakan yang sangat jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan pada Pasal 91 bahwa pemegang izin usaha pertambangan “Wajib menyediakan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pertambangan”.