Ketentuan ini dipertegas pada Pasal 92, yang pada prinsipnya melarang kegiatan pertambangan merugikan kepentingan umum. Maknanya jelas: negara tidak pernah mewajibkan rakyat menyediakan jalan bagi industri tambang. Jalan khusus angkutan batubara adalah tanggung jawab perusahaan, bukan fasilitas publik gratis.
Dari perspektif lalu lintas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga memberikan dasar kuat. Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa jalan digunakan sesuai fungsi dan kelasnya.
Sementara Pasal 307 mengatur sanksi bagi kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar truk batubara beroperasi dengan muatan berat, bahkan berpotensi melanggar ketentuan ODOL (over dimension over loading). Artinya, pelarangan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk penegakan hukum preventif.
Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang melarang truk batubara melintas di jalan umum sejatinya adalah penegasan kewenangan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk mengatur lalu lintas lintas kabupaten/kota serta menjaga kepentingan umum. Dengan dasar ini, kebijakan tersebut sah secara hukum dan konstitusional.