Bertahun-tahun lamanya, jalan umum di Sumatera Selatan diperlakukan seolah-olah milik industri batubara. Truk-truk besar melintas tanpa henti, meninggalkan debu, kerusakan, dan risiko keselamatan.
Larangan yang mulai berlaku 1 Januari 2026 akhirnya menjadi jawaban atas pertanyaan lama: sampai kapan kepentingan publik dikorbankan atas nama bisnis?
Pemberlakuan larangan truk angkutan batubara melintas di jalan umum di Sumatera Selatan sejak 1 Januari 2026 merupakan momentum penting dalam upaya menata ulang relasi antara kepentingan industri dan hak publik.
Kebijakan ini bukan lahir dari ruang hampa, apalagi sekadar respon emosional terhadap tekanan sesaat. Ia merupakan akumulasi dari persoalan struktural yang telah berlangsung bertahun-tahun dan terus dikeluhkan masyarakat: kerusakan jalan, kemacetan parah, kecelakaan lalu lintas, polusi debu, hingga runtuhnya infrastruktur vital.
Selama ini, jalan umum baik jalan Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten secara de facto berubah fungsi menjadi jalur utama angkutan industri batubara.
Truk-truk bertonase besar melintas di ruang yang sama dengan kendaraan masyarakat, angkutan umum, hingga pelajar. Dampaknya nyata dan kasat mata. Data dari berbagai Pemerintah Daerah di Sumatera Selatan menunjukkan bahwa kerusakan jalan akibat kendaraan berat menyedot anggaran perbaikan hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun.
Jalan yang secara teknis dirancang berumur 10–15 tahun, dalam praktiknya rusak hanya dalam waktu 2–3 tahun.
Puncak persoalan ini terjadi pada Juni 2025, ketika Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat ambruk. Insiden tersebut bukan sekadar kecelakaan teknis, tetapi simbol kegagalan tata kelola. Infrastruktur publik yang dibangun dari uang rakyat runtuh akibat beban angkutan industri yang melampaui batas.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa pembiaran tidak bisa lagi ditoleransi. Sejak saat itu, desakan masyarakat dan Pemerintah Daerah agar angkutan batubara dipisahkan dari jalan umum semakin menguat.
Dalam konteks hukum, larangan ini memiliki pijakan yang sangat jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan pada Pasal 91 bahwa pemegang izin usaha pertambangan “Wajib menyediakan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pertambangan”.
Ketentuan ini dipertegas pada Pasal 92, yang pada prinsipnya melarang kegiatan pertambangan merugikan kepentingan umum. Maknanya jelas: negara tidak pernah mewajibkan rakyat menyediakan jalan bagi industri tambang. Jalan khusus angkutan batubara adalah tanggung jawab perusahaan, bukan fasilitas publik gratis.
Dari perspektif lalu lintas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga memberikan dasar kuat. Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa jalan digunakan sesuai fungsi dan kelasnya.
Sementara Pasal 307 mengatur sanksi bagi kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar truk batubara beroperasi dengan muatan berat, bahkan berpotensi melanggar ketentuan ODOL (over dimension over loading). Artinya, pelarangan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk penegakan hukum preventif.
Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang melarang truk batubara melintas di jalan umum sejatinya adalah penegasan kewenangan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk mengatur lalu lintas lintas kabupaten/kota serta menjaga kepentingan umum. Dengan dasar ini, kebijakan tersebut sah secara hukum dan konstitusional.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini menimbulkan dampak ekonomi jangka pendek. Sejumlah pelaku usaha tambang mengeluhkan terganggunya distribusi dan meningkatnya biaya operasional akibat kewajiban menggunakan jalan khusus atau beralih ke moda transportasi lain seperti kereta api dan sungai. Argumen ini sering dikemukakan sebagai alasan perlunya pelonggaran atau masa transisi yang lebih panjang.
Masalahnya, selama bertahun-tahun biaya sosial dan ekonomi justru sepenuhnya ditanggung masyarakat. Warga menanggung risiko kecelakaan, kendaraan rusak akibat jalan berlubang, waktu tempuh yang semakin lama, hingga dampak kesehatan dari debu batubara. Sementara itu, keuntungan ekonomi dari aktivitas pertambangan terakumulasi pada segelintir pelaku usaha. Dalam perspektif keadilan, kondisi ini jelas timpang.
Dalam jangka panjang, larangan truk batubara melintas di jalan umum justru menciptakan efisiensi struktural. Anggaran negara untuk perbaikan jalan dapat ditekan, kualitas infrastruktur publik terjaga, dan keselamatan pengguna jalan meningkat. Lebih dari itu, industri tambang didorong untuk bertransformasi menuju praktik yang lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan. Jalan umum kembali berfungsi sebagai ruang publik, bukan jalur industri ekstraktif.
Tantangan terbesar kebijakan ini bukan pada regulasinya, melainkan pada konsistensi penegakan di lapangan. Jika masih ada pembiaran terhadap truk batubara yang melintas di jam tertentu, di ruas tertentu, atau dengan alasan tertentu, maka kebijakan ini berisiko kehilangan wibawanya. Penegakan setengah hati hanya akan memperpanjang konflik dan ketidakpercayaan publik.
Pada akhirnya, larangan truk batubara melintas di jalan umum adalah ujian keberpihakan negara kepada rakyatnya sendiri. Ketika kepentingan bisnis berhadapan dengan keselamatan publik dan hak masyarakat atas infrastruktur yang layak, negara harus hadir dan tegas.
Sumatera Selatan telah mengambil langkah penting. Kini, konsistensi dan keberanian dalam menegakkan aturan akan menentukan apakah kebijakan ini menjadi tonggak perubahan, atau sekadar catatan di atas kertas.
Penulis: Deby Ariyanto