Jaringan Sabu Prabumulih-Muara Enim Dibongkar, Bandar Ditangkap di Yogyakarta

Para tersangka beserta barang bukti sabu dan sejumlah aset yang disita dari jaringan peredaran narkotika di Prabumulih, Muara Enim, hingga Yogyakarta.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka, termasuk seorang bandar yang diduga menjadi pemasok utama sabu untuk wilayah Sumatera Selatan.

Bandar berinisial FB alias Tegeng ditangkap di Kota Yogyakarta setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan tiga tersangka lainnya, yakni FM, OP, dan AL, yang lebih dahulu diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Payuputat, Kota Prabumulih, dan Jalan Tani, Kelurahan Anak Petai, Kabupaten Muara Enim.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, FB berperan sebagai pemasok sabu sekaligus mengendalikan jaringan peredaran narkotika lintas daerah dari luar Sumatera Selatan.

“Tersangka FB mengendalikan peredaran sabu dari luar daerah. Penangkapannya merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang lebih dahulu diamankan, yakni FM, OP, dan AL yang merupakan seorang ibu rumah tangga,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana, Minggu (5/7/2026).

Dari tangan FM dan OP, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1.060 gram. Sementara dari tersangka AL, polisi mengamankan 25,14 gram sabu yang disimpan dalam kantong plastik.

“Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 1.085,14 gram sabu. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika,” katanya.

Tidak hanya menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset yang diduga diperoleh dari hasil bisnis narkoba.

Aset yang berhasil disita meliputi satu unit rumah, dua unit mobil, satu gelang emas, dua rekening bank, sembilan jam tangan, serta sejumlah uang tunai.

“Selain dijerat dengan tindak pidana narkotika, para tersangka juga dikenakan pasal TPPU. Komitmen kami bukan hanya menangkap bandar narkoba, tetapi juga memiskinkan mereka dengan merampas seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan,” tegas Yulian.

Polda Sumsel memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang masih beroperasi serta menelusuri aset-aset tambahan yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT