PALEMBANG, Topik Sumsel –– Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus W (31) warga Plaju.
W ditangkap dalam kasus pengeroyokan terhadap korban Amri (29) di parkiran Club malam Golden Dragon Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada Kamis (18/9/2025) dini hari.
Peristiwa pengeroyokan yang dialami korban Amri berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor berhenti di Jalan R Sukamto tepatnya di depan Golden Dragon.
Setelah berhenti korban Amri didatangi sekitar sepuluh orang. Salah satunya, dikenal korban berinisial R.
Tanpa basa basi langsung memukul dan menyeret korban ke dalam sebuah mobil berwarna hitam.
“Selama dalam mobil korban dipukuli, matanya ditutup masker, lalu diturunkan di kawasan Km 8 Jalan H Burlian, Sukarami. Korban kembali dianiaya sebelum akhirnya disuruh pergi,”kata salah satu penyidik Jatanras Polda Sumsel.
Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka serius robek dipelipis kanan hingga harus dijahit, memar pada kedua mata, luka lecet di tangan dan lengan kiri, serta robek pada telinga kiri.