930 x 180 AD PLACEMENT

Jauh Dibawah Tuntutan JPU, Dua Pria Asal Bogor yang Ditangkap Polda Sumsel Bawa 50 Kg Sabu Divonis Setahun Penjara

750 x 100 AD PLACEMENT

Karena kedua terdakwa tidak tahu barang yang dibawanya adalah sabu seberat 50 kilogram.

Karena kliennya Yogi yang berprofesi sebagai sopir rental yang diminta temannya untuk mengantar barang dari Kabupaten Bogor ke kota Bogor.

Pada saat penangkapan kliennya diminta temannya Erdia (DPO) untuk mengantar barang dengan mobilnya. Setelah barang dimasukkan kedalam mobil Yogi dan Muji Supriyanto serta Erdia berjalan dari Gunung Putri tujuan kota Bogor,”katanya.

Didalam perjalanan, Erdia mengatakan kepada Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto kalau barang yang dibawa dalam mobil Wuling yang dikendarai Yogi membawa sabu-sabu.

“Singkat cerita sepanjang perjalanan dari Gunung putri menuju ke Bogor sampai keluar pintu tol Erdia minta berhenti sebentar untuk keluar dari mobil sambil menelpon Erdia lalu menghilang tidak lama setelah itu datanglah polisi menangkap adiknya Yogi dan Muji Supriyanto,”bebernya.

Dari penangkapan tersebut timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel mengamankan barang bukti berupa 50 Kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam mobil Wuling bernomor polisi Bogor yang juga ikut diamankan di Mapolda Sumsel.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT