PALEMBANG, Topik Sumsel — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram.
Sidang ini dibacakan hakim ketua Adhi SH Selasa (23/9/2025).
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Andang Setyo Nugroho SH yang menuntut kedua terdakwa hukuman mati berdasarkan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebanyak dalam dakwaan primair.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa hanya terbukti melanggar pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan tidak berbukti pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana yang didakwakan JPU kepada kedua terdakwa.
Menanggapi vonis tersebut JPU Andang Setyo Nugroho SH, Afif Panjiwilogo SH M Hum, Kevin Donahue Zega SH menyatakan pikir pikir.
Sementara itu, Anto Astari SH MH dan Silvia Eka Putri SH kuasa hukum terdakwa Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua kliennya.