Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh sejumlah petunjuk berdasarkan keterangan korban dan saksi. Petugas kemudian melacak keberadaan telepon genggam korban melalui akun email yang masih terhubung dengan perangkat tersebut.
Pelacakan mengarah ke sebuah pondok di Desa Peninggalan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan telepon genggam milik korban yang disembunyikan di atas atap pondok. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan satu jaket hoodie yang diduga digunakan salah satu pelaku saat melakukan aksinya.
“Barang bukti yang ditemukan kemudian diperlihatkan kepada kedua terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian telepon genggam milik korban,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi menetapkan RA dan MTW sebagai tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Infinix Hot 60 Pro milik korban, satu unit sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta sebuah topi yang ditemukan di lokasi penyimpanan barang bukti.