MUBA, Topik Sumsel — Jajaran Polsek Tungkal Jaya, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa telepon genggam yang terjadi di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RA (22), seorang buruh, dan MTW (24) yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya merupakan warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Hariono (18), seorang pelajar, yang kehilangan telepon genggam saat berada di lapangan sepak bola Desa Peninggalan pada Jumat (3/7/2026) malam.
“Korban datang ke Mapolsek Tungkal Jaya dan diterima langsung oleh Kapolsek. Setelah mendengarkan kronologi kejadian, Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, SH, M.Si., C.MSP langsung mendatangi lokasi kejadian serta memerintahkan Unit Reskrim bersama piket SPK melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” ujar AKP S. Hutahaean, Selasa (7/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh sejumlah petunjuk berdasarkan keterangan korban dan saksi. Petugas kemudian melacak keberadaan telepon genggam korban melalui akun email yang masih terhubung dengan perangkat tersebut.
Pelacakan mengarah ke sebuah pondok di Desa Peninggalan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan telepon genggam milik korban yang disembunyikan di atas atap pondok. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan satu jaket hoodie yang diduga digunakan salah satu pelaku saat melakukan aksinya.
“Barang bukti yang ditemukan kemudian diperlihatkan kepada kedua terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian telepon genggam milik korban,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi menetapkan RA dan MTW sebagai tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Infinix Hot 60 Pro milik korban, satu unit sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta sebuah topi yang ditemukan di lokasi penyimpanan barang bukti.
AKP S. Hutahaean menegaskan, Polres Muba berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.