PALEMBANG, Topik Sumsel — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang mengusulkan sebanyak 815 narapidana untuk menerima remisi umum. Selain itu, 34 warga binaan juga diusulkan memperoleh amnesti yang kewenangannya berada di tangan Presiden Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, mengatakan usulan remisi tersebut terdiri dari 792 narapidana penerima Remisi Umum (RU) I dan 23 narapidana penerima Remisi Umum (RU) II yang berpeluang langsung bebas pada 17 Agustus 2026 apabila tidak memiliki kewajiban menjalani pidana subsider atau membayar denda.
“Sebanyak 792 narapidana kami usulkan menerima Remisi Umum I dengan pengurangan masa pidana yang bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Sementara untuk Remisi Umum II terdapat 23 orang yang akan langsung bebas pada Hari Kemerdekaan apabila tidak memiliki pidana subsider. Jika masih memiliki hukuman subsider, maka wajib dijalani atau diselesaikan melalui pembayaran denda sesuai ketentuan,” ujar Muhammad Rolan kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Selain remisi, pihaknya juga mengusulkan 34 narapidana untuk memperoleh amnesti.
Menurut Rolan, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres), sehingga mekanismenya berbeda dengan remisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rutin diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan.
“Amnesti merupakan kebijakan Presiden melalui Keputusan Presiden. Berbeda dengan remisi yang memang diatur dalam undang-undang dan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat,” jelasnya.
Rolan menegaskan, seluruh narapidana yang diusulkan menerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik selama sedikitnya enam bulan terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam rutan.
“Usulan remisi ini telah kami sampaikan ke pemerintah pusat dan hasilnya akan diumumkan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026,” katanya.
Ia menambahkan, usulan penerima remisi mencakup narapidana pidana umum maupun pidana khusus, termasuk narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan.
“Salah satu yang kami usulkan menerima remisi Hari Kemerdekaan adalah mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, karena telah memenuhi persyaratan yang berlaku,” pungkasnya.