PALEMBANG, Topik Sumsel — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang mengusulkan sebanyak 815 narapidana untuk menerima remisi umum. Selain itu, 34 warga binaan juga diusulkan memperoleh amnesti yang kewenangannya berada di tangan Presiden Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, mengatakan usulan remisi tersebut terdiri dari 792 narapidana penerima Remisi Umum (RU) I dan 23 narapidana penerima Remisi Umum (RU) II yang berpeluang langsung bebas pada 17 Agustus 2026 apabila tidak memiliki kewajiban menjalani pidana subsider atau membayar denda.
“Sebanyak 792 narapidana kami usulkan menerima Remisi Umum I dengan pengurangan masa pidana yang bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Sementara untuk Remisi Umum II terdapat 23 orang yang akan langsung bebas pada Hari Kemerdekaan apabila tidak memiliki pidana subsider. Jika masih memiliki hukuman subsider, maka wajib dijalani atau diselesaikan melalui pembayaran denda sesuai ketentuan,” ujar Muhammad Rolan kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).