PALEMBANG, Topik Sumsel — Jaksa penuntut umum Kejari Muba, membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa eks kadis PMD Muba Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa dan M Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu, di PN Tipikor Palembang, Senin (16/12/2024).
Ketiganya didakwa terkait kasus pengembangan dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang sebelumnya menjerat tiga terdakwa Muhammad Arief, Riduan dan Harbal Fijar.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, tim jaksa penuntut umum mendakwa Richard Cahyadi baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Ridho Andrian, Muhzen Alhifzi, Muhammad Arief dan Riduan dalam kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.25.885.165.625,00.