MUBA, Topik Sumsel — Terdakwa Eeng Praza (43), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Kepala Kejari Muba, Roy Riadi, S.H.,M.H melalui Kasi Pidum Armein, S.H mengatakan, tuntutan terhadap Terdakwa Eeng telah sesuai dengan Pasal yang diterapkan di dalam dakwaan primer yakni Pasal 340 KHUP yang ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Perbuatan Terdakwa dinilai sangat keji karena menghilangkan nyawa empat orang yang merupakan satu keluarga,” ujar Armein didampingi Jaksa Fungsional Elsan Yudistira, Selasa (11/6/2024).
Selain itu, sambung Armein, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terdakwa Eeng diduga juga mengelabui dengan mengatur ulang tempat kejadian perkara seolah-olah terjadi perampokan, serta membuang mayat anak korban yang kemudian dimangsa oleh binatang buas.
“Untuk sidang selanjutnya beragendakan pembelaan dari kuasa hukum Terdakwa maupun terdakwa,” kata dia.