Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa yakni Nuri Hartoyo, S.H., M.H mengatakan, pihaknya menghormati tuntutan yang dilakukan JPU terhadap Terdakwa Eeng.
“Atas tuntutan pidana mati terhadap klien kami itu hak nya penuntut umum, akan tetapi tahapan sidang belum selesai, tentunya kami penasehat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan hukum untuk klien kami. Pada saat nya nanti tetap kami serahkan putusan nya pada majelis hakim dengan harapan putusan tersebut tidak sama dengan tuntutan JPU,” tandas dia.
Sekedar informasi, peristiwa pembunuhan terhadap korban Heri (50), Masturo (70) yang merupakan ibu dari Heri, serta Aurel (6) dan Marsel (11) yang merupakan anak dari HeriHeri diketahui sekira pukul 14.00 WIB, pada Rabu (20/120/2024) di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihak penyidik menangkap Terdakwa Eeng Praza (48) yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi.