Pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin yakni terdakwa Eeng Praza di tuntut pidana mati oleh JPU. (Ist)
750 x 100AD PLACEMENT
Diketahui, pembunuhan yang dilakukan Terdakwa Eeng telah direncanakan terlebih dahulu secara detail, termasuk menciptakan alibi dan skenario perampokan palsu untuk menutupi jejaknya.