PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kalidoni, Palembang. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 200,45 gram.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SA (41), warga Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II, dan IH (34), warga Kelurahan 9 Ilir, Palembang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (1/6/2026) setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr. Ir. Sutami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah kontrakan di wilayah Kalidoni. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana, Sabtu (6/6/2026).
Saat proses penangkapan berlangsung, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Salah satu tersangka, SA, mengalami cedera serius setelah terjatuh saat berusaha kabur dari kejaran polisi. Akibat insiden tersebut, tersangka mengalami cedera pada bagian paha dan kaki kanan sehingga harus menjalani perawatan medis.
“Saat akan ditangkap, tersangka SA berupaya melarikan diri dan terjatuh hingga mengalami cedera pada bagian paha sebelah kanan. Yang bersangkutan sempat mendapatkan perawatan dan menjalani pemeriksaan rontgen,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 200,45 gram yang dikemas dalam plastik siap edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mengedarkan sabu di kawasan Jalan Dr. Ir. Sutami, Kalidoni, serta sejumlah wilayah lainnya, termasuk kepada para pekerja perkebunan di Sumatera Selatan.
Polisi juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial Z yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Z yang saat ini masih dalam pencarian. Narkotika itu diterima oleh tersangka IH sebelum kemudian diedarkan kembali,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.