MUBA, Topik Sumsel — Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengungkap aktivitas penyulingan minyak bumi ilegal di Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial NN beserta puluhan ribu liter minyak mentah dan minyak hasil olahan yang diduga diproduksi secara ilegal.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi dan penyelidikan petugas terkait adanya aktivitas penyulingan minyak bumi tanpa izin. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan pelaku diduga mengolah minyak mentah menggunakan tungku penyulingan hingga menghasilkan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dan solar yang siap dipasarkan.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah peralatan penyulingan serta barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Kapolres dalam memberantas aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin.