“Benar bahwa sebelumnya yang bersangkutan pernah mendapat SP sebanyak dua kali. SP tersebut diberikan karena banyak faktor seperti manajemen kepemimpinan, kolaborasi, dan penilaian kinerja harian dan bulanan. Itu yang menjadi evaluasi,” jelasnya.
Dengan mundurnya Kepala Dinas PUTR, Pemkot Pagar Alam akan segera menyiapkan pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan publik di lingkungan dinas tersebut tetap berjalan.
Zaily mengatakan, kewenangan untuk menunjuk Plt Kepala Dinas PUTR berada di tangan Wali Kota Pagar Alam.
“Untuk pelaksana tugas akan ditunjuk langsung Wali Kota. Kami masih menunggu resminya dari Wali Kota dan akan diproses BKPSDM secepatnya,” ujarnya.
Saat ini, Pemkot Pagar Alam masih menunggu keputusan resmi Wali Kota mengenai sosok yang akan dipercaya mengisi posisi Plt Kepala Dinas PUTR.
Setelah keputusan tersebut diterbitkan, proses administrasi selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagar Alam.