Selama melancarkan aksinya terhadap AV, katanya, berdasarkan keterangan AV pula pelaku kerap mengiminginya dengan memberikan uang Rp 5 ribu dan jajanan di warung TM.
“Kata anak saya sudah berulang kali sekitar 10 kali dia (TM) berbuat seperti itu,” katanya.
Karena tak terima dengan perbuatan TM, HT mendatangi Polda Sumsel membuat laporan polisi.
HT khawatir jika TM tak diproses hukum, bakal ada warga sekitarnya yang menjadi korban lain.
“Jelas saya tak terima anak saya diperlakukan seperti itu, jadi saya laporkan dia. Di kampung saya kan banyak anak-anak seumuran anak saya, saya khawatir nanti banyak korban lain oleh pelaku ini,” katanya.
Laporan HT sudah diterima di SPKT Polda Sumsel terkait tindak pidana Undang-undang perlindungan anak.
HT berharap pelaku dapat bertanggung jawab dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap pelaku bisa segera diproses dan bertanggung jawab biar dia jera, agar tak ada korban lain,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Siaga 1 SPKT Polda Sumsel, Kompol Yulia F mengatakan, pihaknya telah menerima laporan HT tersebut.