“Empat poin tersebut permintaan klien kami ke pihak kepolisian, ” pungkasnya.
Sementara, Kapolres Muba AKBP God Parlarso Sinaga melalui Kasi Humas Polres Muba Iptu S. Hutahaean dikonfirmasi menyampaikan, bahwa proses kasus itu sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Akan tetapi, ada beberapa berkas yang belum lengkap sehingga diarahkan pihak Jaksa untuk melengkapi kembali.
“Jelas, kita akan profesional dalam penyelesaian kasus ini. Permintaan dari Jaksa berkas harus dilengkapi lagi. Dalam waktu 1 atau 2 bulan ini segera P21 dan tersangka langsung kita tahan, “tandasnya.