930 x 180 AD PLACEMENT

Kasus Dugaan Pembunuhan Mentari, Tersangka Hingga Kini Belum Ditangkap

Kuasa Hukum Korban Hj Nurmala SH.
750 x 100 AD PLACEMENT

Kuasa Hukum : Kami Minta Kejelasan atas Perkembangan Kasus Ini

MUBA, Topik Sumsel Masih ingat kasus meninggalnya Mentari Yulisa Rahmaniar (22) warga Dusun 1 Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais, Muba pada Rabu 3 April 2024 lalu.

Dimana korban mengakhiri hidup dengan meminum racun potas, karena diputuskan oleh sang pacar.

Ternyata, setelah proses kasus berlanjut korban Mentari meninggal dunia karena diduga dibunuh oleh sang pacar.

Hal itu tertuang pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2), 20 Maret 2025.

Dalam surat tersebut menetapkan Rayendra Saputra (30) setelah melalui proses penyidikan pada tanggal 12 Maret 2025.

Melalui Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/05/III/Res.1.7/2025/Reskrim.

Kuasa Hukum Korban, Hj Nurmala SH mengatakan, kasus ini cukup panjang prosesnya, dimana bermula korban meninggal akibat minum racun potas.

Setelah orang tua korban Najemi Laila melaporkan ke Polsek Lais dengan surat LP Nomor: LP/B/06/IV/2024/SPKT/Polsek Lais/Muba/Polda Sumsel, tanggal 4 April 2024.

Namun, dari hasil visum kematian korban terlihat janggal karena ditemukan beberapa luka lebam.

“Karena itulah, kami menanyakan ke pihak Polsek Lais bagaimana kejelasan atas perkembangannya. Karena itu juga, kami pun melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda Sumsel,” ungkap Nurmala dalam keterangan persnya di Sekayu, Rabu 7 Juli 2025.

Dari laporan itu, keluar rujukan Surat Perintah Kapolda Sumsel Nomor: Sprin / 121 / I / RES 10.2 / 2026, tanggal 16 Januari 2025 tentang penyelidikan di wilayah hukum Polres Muba.

“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas disampaikan kepada saudari bahwa, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumsel telah melakukan penyelidikan terhadap laporan saudari, yakni pengaduan atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, ” bebernya.

Akan tetapi, lanjut Nurmala, hingga saat ini tersangka yang tak lain pacarnya sendiri belum dilakukan penahanan.

“Makanya kami meminta pihak Polisi segera menahan tersangka berdasarkan SP2HP2 Polda Sumsel, ” ucapnya.

Tidak hanya itu, ada poin penting juga dalam kasus ini karena diduga pelaku tidak hanya satu, lalu adanya penghalangan dalam kasus ini atau Obstruction of Justice, dan meminta pihak kepolisian menggunakan mesin pendeteksi kebohongan untuk keterangan tersangka dan para saksi.

“Empat poin tersebut permintaan klien kami ke pihak kepolisian, ” pungkasnya.

Sementara, Kapolres Muba AKBP God Parlarso Sinaga melalui Kasi Humas Polres Muba Iptu S. Hutahaean dikonfirmasi menyampaikan, bahwa proses kasus itu sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Akan tetapi, ada beberapa berkas yang belum lengkap sehingga diarahkan pihak Jaksa untuk melengkapi kembali.

“Jelas, kita akan profesional dalam penyelesaian kasus ini. Permintaan dari Jaksa berkas harus dilengkapi lagi. Dalam waktu 1 atau 2 bulan ini segera P21 dan tersangka langsung kita tahan, “tandasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT