930 x 180 AD PLACEMENT

Kasus Korupsi Aplikasi “SANTAN” Dinas PMD Muba, Richard Cahyadi Dituntut 9 Tahun Penjara

750 x 100 AD PLACEMENT

Selain dituntut pidana dan denda terdakwa Richard Cahyadi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 6,8 miliar.

Sementara itu terdakwa Muhzen Alhifzi dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar.

Sedangkan terdakwa Muhammad Arief dan Riduan tidak dikenakan uang pengganti.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba mendakwa para terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.

Mengarahkan atau mengkondisikan CV. Mujio Punakawan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) tanpa melalui perencanaan musyawarah di tingkat desa dan menaikkan harga (markup) pada 84 desa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 dan 56 desa tahun 2022 yang bersumber dari dana ADD.

Sementara untuk terdakwa Richard Cahyadi Didakwa dengan dakwaan Kumulatif dengan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT