PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, melaksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.
Tersangka dijerat terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan hari ini tim penyidik laksanakan tahap ll, terhadap tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin, terkait kasus dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
“Tersangka HF ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 18 Juli sampai dengan tanggal 6 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang,” ungkap Vanny, Kamis (18/7/2024).