930 x 180 AD PLACEMENT

Kasus Korupsi Internet Desa Memasuki Tahap II

Kasus Korupsi Internet Desa di Muba memasuki Tahap II, Kejari Sumsel laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. (Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Muba.

“Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi tersangka FH menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27 miliar,” kata Vanny.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT