“Saat berada Di TKP. Keduanya bertemu dan terjadi cek-cok mulut. Lalu, pelaku menusuk tubuh korban berulang kali dengan mengunakan pisau. Hingga akhirnya, korban meninggal dunia ditempat,” sebutnya.
Ditegaskan Dedy bahwa, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolsek Sungai Keruh.
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 340 kuhpidana subsider pasal 338 kuhpidana subsider pasal 354 ayat 2 kuhpidana, ” tutupnya.