Adapun langkah-langkah yang diambil kedepan yaitu berusaha memanggil tersangka untuk memenuhi pemeriksaan.
“Kita berharap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan dari tim penyidik agar kita bisa menuntuntaskan kasus ini dengan humanis dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan nurani,”tutupnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Endang Dwi Hastuti SE MSi melalui Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Nasirin, menyebutkan bahwa EW yang merupakan mantan ASN di Kecamatan Lalan sudah diberhentikan tidak hotmat karena telah meninggalkan tugas.
“Saudara yang bersangkutan sudah diberhentikan tidak hormat atas permintaan sendiri dengan keputusan Bupati Muba Nomor : 950/KPTS-BKSDM/2018. EW diberhentikan tidak hormat karena telah meninggalkan tugas tanpa keterangan dari 26 Juli 2017 sampai Agustus 2018, yang bersangkutan melanggar pasal 3 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010,”ungkapnya. (red)