Sekayu, TS – Setelah melakukan rangkaian penyidikan cukup panjang berdasarkan Surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 17 Maret 2021 atas kasus dugaan korupsi gaji dan TPP pegawai yang tidak dibayarkan di Kecamatan lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menetapkan tersangka EW yang merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai bendahara Kecamatan Lalan dengan dugaan kasus korupsi sebesar Rp.264.254.000.
Kajari Muba, Marcos MM Simare Mare, SH MHum melalui Kasi intel kejari Muba Abu Nawas SH. MH, didampingi Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH, mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan kasus dugaan korupsi di Kecamatan Lalan.
“Dari penyidikan yang dilakukan pihaknya menetapkan tersangka EW yang merupakan Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembayaran gaji dan TPP pegawai,”kata Abu Nawas, Rabu (28/7/21).
Pihaknya menjelaskan bahwa pada tahun 2015 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.586.312.200,- dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 31 orang Pegawai selama 13 bulan dan mata anggaran Belania Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 994.500.000.