“Karena pengemudi ini tidak ada undang undang perlindungan pengemudi sehingga perlu dibuat undang undang undang untuk pengemudi inilah salah satu tuntutan kami. Jadi selama regulasi hukum itu belum ada dan belum jelas penerapan aturan Odol kami minta tidak diberlakukan,”jelasnya.
Kedepannya kata Andi, pemerintah ketika merancang suatu aturan ataupun undang undang agar selalu melibatkan masyarakat khususnya para pengemudi. Karena selama ini terkait pembuatan undang undang khususnya undang undang angkutan barang para pengemudi tidak pernah dilibatkan.
“Jadi aspirasi kami para pengemudi ini tidak didengarkan oleh pemerintah, ujung ujungnya undang undang tersebut menjadi bumerang bagi para pengemudi dan pengemudi itu sendiri yang menjadi korban. Kami resah dengan aturan yang dibuat pemerintah yang memberatkan kami para pengemudi,”ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD provinsi Sumsel H Syaiful Padli ST MM yang menerima aksi pengemudi mengatakan keberatan yang disampaikan para pengemudi angkutan barang terkait penerapan aturan Odol dan timbangan di dua titik sehingga muatan yang mereka bawa harus dikurangi.
“Penyelesaian ini harus dilakukan dengan duduk bersama. Mungkin pemerintah ini menegakkan aturan tentang kendaraan yang Over Demension dan Overload, tapi aturan ini tidak harus disama ratakan dengan semua kendaraan ini harus diklasifikasikan ya kalau angkutan batubara memang harus kita tegakan aturan Odol nya karena merusak jalan. Tapi kalau kendaraan tangki pengangkut air kan tidak,”kata Syaiful Padli.