MUBA, Topik Sumsel — Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan tersangka HSP(35) yang menggelapkan uang dari hasil Cash On Delevery (COD) milik perusahaan di tempat dirinya bekerja hanya untuk bermain judi slot.
Tersangka HSP(35) merupakan karyawan dari perusahaan ekspedisi yakni PT Andiarta Muzizat yang berada di Jalan Palembang-Jambi Km.204 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kabag Ops Polres Muba Kompol Rivow Lapu mengatakan, tersangka berhasil menggelapkan uang hasil COD dari 27 kurir yakni sebanyak Rp.266.551.232,- yang tidak menyetorkan ke perusahaan sejak tanggal 25,26 dan 27 November 2022.
“Berbekal LP / B-270 / XI / 2022 / SPKT / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 29 November 2022, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Sehingga, pada tanggal 30 November 2022 pelaku berhasil kita amankan di Palembang berserta beberapa barang bukti,” kata Kabag Ops Polres Polres Muba Kompol Rivow Lapu didampingi Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian, Selasa (6/12/2022).