Selain tersesangka, lanjut Rivow, pihaknya juga berasil menyita barang bukti berupa Surat Perjanjian Kerja milik tersangka, slip gaji tersangka tiga bulan terakhir, rekening koran milik tersangka dan hasil audit uang COD dari tanggal 25,26 dan 27 November 2022.
“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, tersangka HSP(35) telah mengakui perbuatannya dan siap menanggung konsekuensi yang ada. “Saya mengenal slot sejak 1 bulan yang lalu, dan saya belajar bermain slot itu dari youtube,” tandanya. (win)