“Pada saat bersamaan, dari arah belakang datang sepeda motor Honda Astrea yang juga hendak mendahului truk. Karena posisi truk sedang mengambil jalur kanan, terjadi senggolan antara bagian samping kanan truk dengan sisi kiri sepeda motor,” ujar AKP Rendy.
Benturan tersebut membuat pengendara motor mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka memar di bagian mata kiri, dada, kedua lengan, serta mengeluarkan darah dari telinga kiri.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Sungai Lilin dalam kondisi tidak sadarkan diri, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, sopir truk tidak mengalami luka. Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan ringan dengan total kerugian material diperkirakan sekitar Rp2 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui korban tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C saat berkendara.
Petugas Satlantas Polres Muba yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.