PALEMBANG, Topik Sumsel — Polda Sumatera Selatan bersama Polres jajaran terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hingga Kamis (13/8/2026), sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dari sembilan laporan polisi terkait kasus Karhutla di sejumlah wilayah Sumsel.
Plt Kasubbid Penmas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan mengatakan, dari sembilan perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 18 hektare.
“Total luas areal yang terbakar 18 hektare lahan di Sumsel dengan sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan,” kata Putu, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, dari sembilan perkara yang ditangani, delapan perkara masih dalam tahap penyidikan, sementara satu perkara telah memasuki tahap II. Selain itu, terdapat satu berkas perkara yang telah dikembalikan dengan petunjuk atau P-19.
Putu merinci, Polres Musi Rawas menangani dua laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar tiga hektare dan dua tersangka.
Kasus pertama terjadi di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu Cecar. Tersangka Nealdi Adwar (25) diduga membuka lahan sekitar 2,4 hektare menggunakan korek api gas dan gulungan plastik bekas polibek. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.