Ditemukan, pada kegiatan pertama terdapat kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.
Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporah hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57, dan item2 pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum di kerjakaan senilai Rp 852.158.000.
“Benar kita saat ini melakukan penggeledahan di Dinas Perkim, dari Pidsus dan Intelejen, ” kata Kejari Muba Romy Rozali SH melalui Kasi Intelejen, Rizky Ramdhani SH dikantor Dinas Perkim Muba, Kamis 25 Mei 2023.
Dia menjelaskan, bahwa telah melakukan pemanggilan kepada PPTK, PPA dan PA untuk meminta keterangan terkait dua kegiatan itu.
Dan juga, untuk memastikan kerugian negara saat ini telah dilakukan penghitungan ulang kembali dengan melibatkan pihak Inspektorat.
“Kalau hasil dari LHP BPK untuk dua kegiatan itu ada kerugian negara lebih kurang Rp 1,1 Miliar. Nah, kita pastikan lagi makanya dihitung ulang, ” tandasnya.