Dia menerangkan, dalam aplikasi tersebut tidak hanya arsip bidang pembinaan saja melainkan berkas perkara pidana umum, pidana korupsi dan Datun. Sebab, arsip-arsip ini tidak bisa dimusnahkan pertahunnya melainkan puluhan tahun baru bisa kita musnahkan.
“Jadi selain memudahkan para pihak terkhusus masyarakat untuk mencari informasi terkait dengan perkara yang dicari informasinya, petugas kita akan mencari dengan menyebutkan nama terdakwa, pasal dakwaan, putusan pengadilan serta siapa jaksa yang menangani, “jelasnya.
Namun, lanjut Widodo, aplikasi bersifat offline tidak terbuka secara online, jadi hanya petugas atau staf kejaksaan saja yang bisa mengoperasikannya. Sehingga, kalau memang ada masyarakat membutuhkan data tinggal datang saja ke kantor Kejari Muba.
“Ini salah satu upaya mengembangkan program yang menyentuh masyarakat untuk kemudahan pelayanan, dalam membangun zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)”, pungkasnya. (win)