Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga membantu proses penjualan lahan tersebut kepada sejumlah pihak dan memperoleh fee dari setiap transaksi.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp10.584.288.000.
Terkait kerugian negara itu, tersangka YS diketahui telah melakukan penitipan uang sebesar Rp600.000.000. Hingga saat ini, total uang yang telah dititipkan oleh para pihak ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir mencapai Rp742.200.000.