930 x 180 AD PLACEMENT

Kejari Ogan Ilir Tahan Legislator Aktif Terkait Dugaan Korupsi Lahan Negara

Tersangka berinisial YS, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal periode 2008–2022, kini diketahui merupakan anggota DPRD aktif.
750 x 100 AD PLACEMENT

Tersangka YS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Januari hingga 26 Januari 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir telah memeriksa 62 orang saksi. Sebelumnya, YS telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga status YS ditingkatkan menjadi tersangka.

Dalam perkara ini, YS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT