Kedua tersangka masing-masing IT selaku Wakil Bupati PALI periode 2024–2029 dan AK alias L yang berstatus ASN pada Bapenda Provinsi Sumatera Selatan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada 2 Desember 2024 ketika tersangka AK diduga mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan IT yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kediaman IT, diduga terjadi pembahasan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan pembangunan drainase di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI dengan nilai proyek sekitar Rp10 miliar.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, kontraktor H diduga diminta menyerahkan uang komitmen sebesar Rp1 miliar.
Dalam prosesnya, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp872,5 juta.
Penyerahan pertama sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai kepada tersangka AK di kediaman H yang berada di Jalan Inspektur Marzuki, Kota Palembang.