Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Gratifikasi Proyek di PALI, Uang Rp437 Juta Disita

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggiring dua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
750 x 100 AD PLACEMENT

Selanjutnya, penyerahan kedua sebesar Rp435,5 juta dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama J yang diketahui merupakan ajudan IT. Transfer dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp261 juta dan Rp174,5 juta pada periode 24 hingga 31 Desember 2024.

Dalam perkembangan penyidikan, diketahui terdapat pengembalian uang sebesar Rp436,25 juta yang selanjutnya akan disita penyidik sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Penyidik menduga AK berperan sebagai pihak yang mempertemukan para pihak, menghubungkan komunikasi, sekaligus menerima uang dari kontraktor H terkait pengurusan proyek tersebut.

Sementara itu, IT diduga berperan menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut baik secara langsung maupun melalui perantara dan rekening pihak lain.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Bupati PALI berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang diterbitkan pada 2 Juni 2026.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT