SEKAYU, Topik Sumsel — Guna mengendalikan pencemaran udara dari sumber yang bergera, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai menerapkan uji emisi terhadap kendaraan bermotor.
Sekedar Informasi, dengan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Linkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 5 Tahun 2006 yakni kendaraan dengan bahan bakar bensin tahun keluaran di bawah 2007 Hidro Carbon (HC) di bawah 1200 dan Carbon Monoksida (CO) dibawah 4,5. Untuk mobil bahan bakar bensin dengan keluaran di atas tahun 2007 memiliki standar mutu baku emisi HC di bawah 200 dan CO di bawah 1,5. Sementara itu, untuk kendaraan berbahan bakar solar dengan tahun keluar 2010 Opasitas di bawah 70% dan bagi mobil dengan keluaran di atas 2010 memiliki standar Opasitas di bawah 40%.
Pj Bupati Muba H Apriyadi melalui Kepala DLH Muba Andi Wijaya Busro Sh MHum mengatakan, uji emisi ini merupakan program dari pengendalian pencemaran udara di Kabupaten Muba. Supaya juga bisa melihat dari beberapa kendaraan yakni berapa persen yang lolos uji emisi dan berapa persen yang melewati ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.