“Yang tidak lolos ambang batas ini tentunya ada permasalahan dari kendaraan bermotornya. Nah melalui uji emisi ini kita biasa merekomendasikan pemilik kendaran itu sendiri untuk segera kebengkel,” kata Andi, Jum’at (19/8/2022).
Kedepan, lanjut Andi, pihaknya akan mengusulkan ke Pemkab Muba agar uji emisi ini menjadi kewajiban bagi kendaraan dinas. “Karena ini juga tertuang pada Peraturan Gubnernur (Pergub) nomor 6 Tahun 2012 tentang baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor,” lanjutnya.

Andi juga mengungkapkan, pihaknya setelah ini akan mengadakan uji emisi tahap kedua yang akan dilaksanakan saat menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2022 nanti. “Target ditahap kedua ini mungkin sekitar 500 kendaraan yang akan diuji emisi,” ungkapnya.
Sementara, Plt Sekretaris Disnas Perhubungan Muba Ahmad Wendiansah SSiT SH MSi mengaku, pihaknya telah berkolaborasi dengan tim dari DLH dalam melaksanakan pengendalian pencemaran udara di Kabuapten Muba.