“Agar lebih efektif kedepan kita akan on the road guna mencapai baik kendaraan dinas maupun pribadi supaya kendaraan-kendaraan yang beroperasi atau kendaraan yang akan memasuki pelataran kantor sudah melalui uji emisi,” tukasnya.
Untuk angkutan umum, Wendi mengungkapkan, bahwa uji emisi sendiri sudah tercantum di dalam KIR yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali. “Kami bersama DLH juga akan mengkaji apakah kedepan bisa menerapkan uji emisi ini untuk retribusi guna meningkatkan PAD Kabupaten Muba,” ujarnya. (win)