930 x 180 AD PLACEMENT

Kendalikan Pencemaran Udara, DLH Muba Mulai Terapkan Uji Emisi

Kepala DLH Muba Andi Wijaya Busro SH MHum melakukan uji emisi terhadap salah satu kendaraan dinas di Kabupaten Muba.
750 x 100 AD PLACEMENT

SEKAYU, Topik Sumsel — Guna mengendalikan pencemaran udara dari sumber yang bergera, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai menerapkan uji emisi terhadap kendaraan bermotor.

Sekedar Informasi, dengan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Linkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 5 Tahun 2006 yakni kendaraan dengan bahan bakar bensin tahun keluaran di bawah 2007 Hidro Carbon (HC) di bawah 1200 dan Carbon Monoksida (CO) dibawah 4,5. Untuk mobil bahan bakar bensin dengan keluaran di atas tahun 2007 memiliki standar mutu baku emisi HC di bawah 200 dan CO di bawah 1,5. Sementara itu, untuk kendaraan berbahan bakar solar dengan tahun keluar 2010 Opasitas di bawah 70% dan bagi mobil dengan keluaran di atas 2010 memiliki standar Opasitas di bawah 40%.

Penempelan Stiker setelah kendaraan bermotor dinyatakan lulus uji emisi.

Pj Bupati Muba H Apriyadi melalui Kepala DLH Muba Andi Wijaya Busro Sh MHum mengatakan, uji emisi ini merupakan program dari pengendalian pencemaran udara di Kabupaten Muba. Supaya juga bisa melihat dari beberapa kendaraan yakni berapa persen yang lolos uji emisi dan berapa persen yang melewati ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

“Yang tidak lolos ambang batas ini tentunya ada permasalahan dari kendaraan bermotornya. Nah melalui uji emisi ini kita biasa merekomendasikan pemilik kendaran itu sendiri untuk segera kebengkel,” kata Andi, Jum’at (19/8/2022).

Kedepan, lanjut Andi, pihaknya akan mengusulkan ke Pemkab Muba agar uji emisi ini menjadi kewajiban bagi kendaraan dinas. “Karena ini juga tertuang pada Peraturan Gubnernur (Pergub) nomor 6 Tahun 2012 tentang baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor,” lanjutnya.

Andi juga mengungkapkan, pihaknya setelah ini akan mengadakan uji emisi tahap kedua yang akan dilaksanakan saat menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2022 nanti. “Target ditahap kedua ini mungkin sekitar 500 kendaraan yang akan diuji emisi,” ungkapnya.

Sementara, Plt Sekretaris Disnas Perhubungan Muba Ahmad Wendiansah SSiT SH MSi mengaku, pihaknya telah berkolaborasi dengan tim dari DLH dalam melaksanakan pengendalian pencemaran udara di Kabuapten Muba.

“Agar lebih efektif kedepan kita akan on the road guna mencapai baik kendaraan dinas maupun pribadi supaya kendaraan-kendaraan yang beroperasi atau kendaraan yang akan memasuki pelataran kantor sudah melalui uji emisi,” tukasnya.

Untuk angkutan umum, Wendi mengungkapkan, bahwa uji emisi sendiri sudah tercantum di dalam KIR yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali. “Kami bersama DLH juga akan mengkaji apakah kedepan bisa menerapkan uji emisi ini untuk retribusi guna meningkatkan PAD Kabupaten Muba,” ujarnya. (win)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT