PALEMBANG, Topik Sumsel — Keterlibatan narapidana dalam jaringan peredaran narkotika kembali terungkap. Basri, warga binaan di Rutan Kelas I Pakjo, kini ditempatkan di sel khusus setelah diduga mengendalikan pengiriman 14.580 butir pil ekstasi dari Medan ke Palembang.
Kasus ini terungkap dari pengembangan yang dilakukan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak rutan langsung mengambil langkah tegas.
Kepala Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Muhammad Rolan, mengatakan Basri telah dimasukkan ke dalam register F atau kategori pelanggaran berat, sekaligus dipisahkan dari narapidana lain.
“Kami langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan menempatkan yang bersangkutan di sel khusus dan memasukkannya dalam kategori pelanggaran berat (Letter F),” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Selain itu, pihak rutan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, pihak rutan masih menunggu arahan dari pimpinan terkait kemungkinan pemindahan Basri ke Lapas Nusakambangan.