“Kami masih menunggu keputusan pimpinan terkait pemindahan. Yang jelas, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan secara terpisah,” tambahnya.
Diketahui, Basri merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis 20 tahun penjara. Ia diduga menjadi otak di balik pengendalian pengiriman ekstasi dalam jumlah besar tersebut.
Dari hasil pengungkapan, polisi lebih dulu mengamankan seorang kurir berinisial S di kawasan Manhattan Times Square, Medan. Dari keterangan S, diketahui bahwa ia diperintahkan oleh Basri untuk mengambil ribuan pil ekstasi tersebut.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut hingga ke Palembang, di mana polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial ED di sebuah rumah makan di jalur lintas Sumatera pada 13 April 2026.
Tak hanya itu, seorang narapidana lain bernama Rendy Surya Dhamara yang berada di Lapas Merah Mata Palembang juga diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kedua napi tersebut diduga mengendalikan kurir dari dalam penjara. Modusnya, kurir dikirim melalui jalur udara ke Medan untuk mengambil barang, kemudian ekstasi dibawa kembali ke Palembang melalui jalur darat menggunakan bus, sebelum rencananya diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.