PALEMBANG, Topik Sumsel — Keterlibatan narapidana dalam jaringan peredaran narkotika kembali terungkap. Basri, warga binaan di Rutan Kelas I Pakjo, kini ditempatkan di sel khusus setelah diduga mengendalikan pengiriman 14.580 butir pil ekstasi dari Medan ke Palembang.
Kasus ini terungkap dari pengembangan yang dilakukan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak rutan langsung mengambil langkah tegas.
Kepala Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Muhammad Rolan, mengatakan Basri telah dimasukkan ke dalam register F atau kategori pelanggaran berat, sekaligus dipisahkan dari narapidana lain.
“Kami langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan menempatkan yang bersangkutan di sel khusus dan memasukkannya dalam kategori pelanggaran berat (Letter F),” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Selain itu, pihak rutan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, pihak rutan masih menunggu arahan dari pimpinan terkait kemungkinan pemindahan Basri ke Lapas Nusakambangan.
“Kami masih menunggu keputusan pimpinan terkait pemindahan. Yang jelas, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan secara terpisah,” tambahnya.
Diketahui, Basri merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis 20 tahun penjara. Ia diduga menjadi otak di balik pengendalian pengiriman ekstasi dalam jumlah besar tersebut.
Dari hasil pengungkapan, polisi lebih dulu mengamankan seorang kurir berinisial S di kawasan Manhattan Times Square, Medan. Dari keterangan S, diketahui bahwa ia diperintahkan oleh Basri untuk mengambil ribuan pil ekstasi tersebut.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut hingga ke Palembang, di mana polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial ED di sebuah rumah makan di jalur lintas Sumatera pada 13 April 2026.
Tak hanya itu, seorang narapidana lain bernama Rendy Surya Dhamara yang berada di Lapas Merah Mata Palembang juga diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kedua napi tersebut diduga mengendalikan kurir dari dalam penjara. Modusnya, kurir dikirim melalui jalur udara ke Medan untuk mengambil barang, kemudian ekstasi dibawa kembali ke Palembang melalui jalur darat menggunakan bus, sebelum rencananya diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan, sekaligus menjadi peringatan bagi aparat untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas narapidana.