Pelaku memasukkan sejumlah perabotan rumah ke dalam karung yang sudah dipersiapkan.
“Dengan menggunakan karung yang telah dibawa, pelaku memasukkan barang-barang perabotan yang ada didalam rumah korban. Kemudian karung yang berisi barang perabotan diangkat oleh pelaku Saripah dan ditaruhnya disepeda motor,” katanya.
Saat membawa barang curiannya pelaku dipergoki saksi Al Fitri lalu memberitahukan hal tersebut kepada korban.
Korban bersama suaminya dan saksi serta dibantu warga mengamankan kedua pelaku pencurian berikut barang bukti perabotan milik korban yg ada di atas sepeda motor pelaku.
Adapun barang yang dimasukkan pelaku ke dalam karung, yakni, satu unit magic com, spare part motor vespa, shock motor, charger handphone, pod vape, dua set rak sepatu dan peralatan pertukangan.
“Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian berkisar Rp 3,3 juta,” katanya.