“Salah satu dari tersangka atas nama Iqbal sudah kami lakukan penangkapan pada hari Rabu (15/10/2023) sekira pukul 22.30 wib , saat diketahui keberadaanya ada dirumahnya setelah menghilang dari semenjak kejadian,” ungkapnya.
Dikatakannya, alasan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yakni karena khilaf ketika bertemu korban di acara pesta perkawinan, karena sekira dua bulan sebelum kejadian korban telah mengganggu istrinya, walaupun hal tersebut tidak diakui oleh korban.
“Tersangka kami kenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP. tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tandas dia.