“Pelaku kesal lalu mendatangi korban dirumah dan membacok korban. Saat itu kejadian dirumah korban pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang langsung membacok korbannya,”bebernya.
“Dari tangan pelaku anggota kami mengamankan dua bilah senjata tajam jenis parang. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,”tandasnya.