OKU, Topik Sumsel — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap ketiga pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan seorang petani, Hairuni, di Dusun IX, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja pada Senin (14/10/2024). Tuntutan hukuman mati dibacakan oleh Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH, didampingi oleh Kasi Pidum, Oktriadi Kurniawan SH.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU dengan tegas menyatakan bahwa ketiga terdakwa, yakni Muzili, Ria Zarman, dan Edi Erika, telah melakukan pembunuhan yang direncanakan secara kejam dan brutal. “Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar JPU.
JPU juga menegaskan bahwa tidak ada faktor yang meringankan bagi para terdakwa. Perbuatan mereka dinilai sangat keji dan tidak manusiawi. “Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa, karena tindakan mereka telah merampas nyawa korban dengan cara yang sangat kejam,” tambah JPU.