930 x 180 AD PLACEMENT

Ketiga Pelaku Pembunuhan Sadis di OKU Dituntut Hukuman Mati

Ketiga terdakwa mengikuti persidangan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja pada Senin (14/10/2024). (ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

Pembunuhan ini terjadi pada 2 Maret 2024. Bermula dari pertengkaran antara Edi Erika dan korban, Hairuni, di kebun karet tempat mereka bekerja. Erika, yang merasa terganggu oleh korban, melontarkan ancaman dan tak lama kemudian bergabunglah dua terdakwa lainnya, Muzili dan Ria Zarman, yang langsung melakukan serangan brutal terhadap Hairuni.

Muzili menghujamkan parang ke wajah korban hingga korban terjatuh tak sadarkan diri. Sementara Ria Zarman membacok tangan korban. Edi Erika, yang juga bersenjatakan parang, mengakhiri serangan mengerikan tersebut dengan menggorok leher Hairuni lebih dari sepuluh kali hingga korban meninggal di tempat.

Aksi pembunuhan ini mengejutkan warga sekitar dan memicu kemarahan luas karena korban dibunuh dengan cara yang sangat keji. Tak ada belas kasihan yang ditunjukkan oleh para terdakwa selama proses kejahatan berlangsung. Setelah kejadian, para terdakwa sempat mencoba melarikan diri. Namun, Muzili dan Ria Zarman berhasil ditangkap pada hari yang sama, sementara Edi Erika sempat melarikan diri ke hutan sebelum akhirnya ditangkap dua hari kemudian.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT